Pemerintah Minta Faskes Jangan Naikkan Harga Tes Swab, Maksimal Rp900Ribu!

- 25 Oktober 2020, 07:36 WIB
Pemerintah Kota Makassar Gelar Tes Swab Massal di Kecamatan Rappocini, Besok Jumat.
Pemerintah Kota Makassar Gelar Tes Swab Massal di Kecamatan Rappocini, Besok Jumat. //facebook/Kecataman Rappocini

CerdikIndonesia - Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan, yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test diatas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah. Fasilitas kesehatan pun sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga tes usap mandiri.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Fatayat NU Madiun Sosialisasikan 3M

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (20/10/2020). 

Baca Juga: Pemerintah Harap Tidak Ada Kasus Baru Covid-19, Kesembuhan Jadi Utama

Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegas Wiku. 

Baca Juga: Lirik Lagu Kamera Palsu Milik Upiak yang Hits di Tiktok

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada. "Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya. 

Baca Juga: Lirik Lagu Kasih Dengarkanlah Aku dari Via Vallen dan Dyga Dadali

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x