Arab Saudi Buka Umrah Mulai 1 Nov, Kemenag: Kami Susun Skema Perlindungannya Dulu

- 25 Oktober 2020, 07:45 WIB
Plt Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah kementerian Agama, Oman Fathurahman.
Plt Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah kementerian Agama, Oman Fathurahman. /Foto: Dok. Kemenag.go.id//

CerdikIndonesia - Penyelenggaraan ibadah umrah akan memasuki tahap ketiga. Arab Saudi dijadwalkan akan memberi kesempatan jemaah dari luar negaranya pada 1 November 2020. Namun, itu akan diawali pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jemaahnya.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema pelindungan jika jemaah Indonesia diizinkan umrah. "Bapak Menteri Agama memberi arahan agar kami menyiapkan skema pelindungan, pelayanan, dan pembinaan.  Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian dari pelayanan," terang Oman di Jakarta, Sabtu (24/10).

Baca Juga: Libur Panjang Oktober, Kemenag ASN Diimbau Tidak Berpergian, Cegah Covid-19

Menurut Oman, pihaknya sudah finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi. RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).  RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina. 

"Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan," jelasnya. 

"Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," lanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Literasi Keuangan di Kalangan Santri, Untuk Capai Target Keuangan Inklusif

Oman memastikan skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi. Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.

Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jemaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19. Proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem Itamarna yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x