Djoko Tjandra Berulah Dalam Sidang, Tertidur dan Terkantuk-Kantuk

- 24 Oktober 2020, 18:35 WIB
Kasus Djoko Tjandra./Antara
Kasus Djoko Tjandra./Antara /

CerdikIndonesia -Djoko Tjandra kembali berulah dalam siding terdakwa kasus red notice atau surat jalan palsu. Djoko ditegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) karena tertidur saat siding berlangsung, Selasa (20/10).

Bahkan Majelis Hakim sampai dua kali menegur Djoko karena ulahnya tersebut. Djoko tampak terkantuk-kantuk ketika tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan jaksa. 

Baca Juga: Kunjungan PM Jepang Membawa Angin Segar Bagi Indonesia

Djoko Tjandra  yang saat itu didampingi dua pengacara mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Salemba. Terlihat dirinya mengenakan masker putih dan baju batik cokelat, Djoko awalnya bersandar santai di kursi. Tak lama, dia mulai mengantuk dan matanya terpejam.

Melihat sikap Djoko, Ketua majelis hakim, Muhammad Sirad lantas menegurnya.

"Saya ingatkan terdakwa agar tidak tidur, mendengarkan," tegur Sirad dengan tegas.

Mendengar teguran itu, Djoko sempat terbangun. Namun tak lama kemudian, dia kembali tertidur,  hakim Sirad pun menegurnya lagi.

Baca Juga: Dituding Tidak Berpihak Pada Rakyat, Mahfud : Mana komunis yang ditangkap Gatot?

Sirad juga meminta pengacara Djoko, yang digawangi Krisna Murti cs, agar dapat mengondisikan kliennya untuk mengikuti persidangan dengan benar.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x