Siap Edarkan 20 Kilogram Ganja, Residivis Narkotika Ditangkap Kembali

- 29 Oktober 2023, 22:46 WIB
Ilustrasi penangkapan terduga pengguna sabu oleh personel Polres Serang.
Ilustrasi penangkapan terduga pengguna sabu oleh personel Polres Serang. /Pexels/Kindel Media

CERDIK INDONESIA - Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut sukses mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana yang sedang mendekam di dalam Rumah Tahanan, Minggu, 29 Oktober 2023.

Pada saat pengungkapan tersebut, personel berhasil menangkap seorang tersangka beridentitas Faisal Nasution yang berusia 42 tahun dan beralamat di Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Petugas berhasil menyita dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg dari tangan tersangka.

Baca Juga: Penganiaya Pria Hingga Tewas di Mimika Berhasil Ditangkap

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengkonfirmasi bahwa penangkapan terhadap tersangka bandar ganja telah dilakukan di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya,” jelasnya, Sabtu 28 Oktober 2023.

Menurut Hadi Wahyudi, tersangka adalah pemilik catatan kriminal yang pernah ditahan pada tahun 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan atas kasus narkotika, dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun kembali diamankan karena terlibat dalam perkara narkotika jenis ganja.

“Jaringannya sudah teridentifikasi,” tutupnya.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x