Catat! 7 Perbedaan PNS dan PPPK, Ini Perbandingan Gaji, Tunjangan Hingga Status Kerja

- 24 September 2023, 19:12 WIB
7 Perbedaan PNS dan PPPK,
7 Perbedaan PNS dan PPPK, /Dindin Hidayat/DeskJabar.com/

CERDIK INDONESIA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering menjadi profesi yang diminati banyak individu. PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain PNS, ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga memiliki status ASN. Jadi, apa perbedaan antara PNS dan PPPK?

Meskipun PNS dan PPPK keduanya adalah ASN yang bekerja dalam pemerintahan, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara keduanya, seperti gaji, tunjangan, dan status kerja. Sebelum kita memahami perbedaan mereka, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PNS dan PPPK.

PNS tetap menjadi pilihan populer di tengah pesatnya perkembangan bisnis startup dan sektor swasta. Stabilitas gaji, peluang karier, serta manfaat tunjangan dan jaminan pensiun membuat banyak orang tua yang berharap anak-anak mereka menjadi PNS.

Baca Juga: Besaran Gaji Guru PPPK 2023, Apakah Ada Tunjangan? Segera Pertimbangkan Sebelum Daftar!

PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan PNS yang mereka miliki. Secara sederhana, PNS adalah individu yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dengan pemahaman ini, mari kita bahas 7 perbedaan penting antara PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:

1. Gaji dan Tunjangan

Salah satu perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah dalam hal gaji dan tunjangan. Bukan hanya perbedaan dalam komponen gaji yang diterima, tetapi juga dalam dasar hukum yang mengaturnya.

PNS dan PPPK akan menerima pendapatan dengan komponen yang mencakup gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat), tambahan penghasilan pegawai (PNS/PPPK Daerah), tunjangan risiko/bahaya (untuk PNS/PPPK pada jabatan tertentu), tunjangan khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus), dan tunjangan profesi (untuk guru dan dosen).

Halaman:

Editor: Raqsan Jani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x