Catat! 7 Perbedaan PNS dan PPPK, Ini Perbandingan Gaji, Tunjangan Hingga Status Kerja

- 24 September 2023, 19:12 WIB
7 Perbedaan PNS dan PPPK,
7 Perbedaan PNS dan PPPK, /Dindin Hidayat/DeskJabar.com/

Komponen pendapatan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sebaliknya, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Kemenkes, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran

2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi

Proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. Calon PNS harus melalui tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Di sisi lain, PPPK hanya mengikuti dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pada tahap seleksi kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan pada tiga bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

3. Batas Usia Melamar

Terdapat perbedaan dalam batas usia penerimaan antara PNS dan PPPK. Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sebaliknya, untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar. Sebagai contoh, jika batas usia untuk suatu jabatan adalah 40 tahun, maka pelamar PPPK untuk jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.

4. Kedudukan Hukum

Meskipun keduanya bekerja dalam pemerintahan, terdapat perbedaan dalam kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. PNS dapat mengisi semua jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK memiliki batasan dalam jenis jabatan yang dapat mereka isi. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Usia Pensiun

PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara itu, PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya akan pensiun pada usia 60 tahun, dan usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama adalah 65 tahun.

Baca Juga: 10 Contoh Soal TWK CPNS dan PPPK 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

Halaman:

Editor: Raqsan Jani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x