Catat! 7 Perbedaan PNS dan PPPK, Ini Perbandingan Gaji, Tunjangan Hingga Status Kerja

- 24 September 2023, 19:12 WIB
7 Perbedaan PNS dan PPPK,
7 Perbedaan PNS dan PPPK, /Dindin Hidayat/DeskJabar.com/
  • Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X:

    • Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI:

    • Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII:

    • Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII:

    • Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV:

    • Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV:

    • Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI:

    • Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII:

    • Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
  • Tunjangan PNS dan PPPK 2022:

    1. Tunjangan PNS: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS berhak menerima sejumlah tunjangan. Rincian tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umu.

    2. Tunjangan PPPK: Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, WNI yang diangkat sebagai PPPK berhak menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Tunjangan PPPK mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

    Halaman:

    Editor: Raqsan Jani


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x