Besaran Gaji Guru PPPK 2023, Apakah Ada Tunjangan? Segera Pertimbangkan Sebelum Daftar!

- 24 September 2023, 16:06 WIB
Besaran Gaji Guru PPPK 2023
Besaran Gaji Guru PPPK 2023 /ANTARA/Nirkomala

CERDIK INDONESIA - Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 diketahui telah dibuka sejak 20 September 2023, termasuk untuk formasi guru.

Bersarkand data dari Kemendikbudristek, Pemerintah Daerah (Pemda) membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK.

Oleh karena itu, ini menjadi kesempatan bagi para guru baik TK, SD, SMP hingga SMA untuk bisa berstatus sebagai guru PPPK.

Baca Juga: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Kemenkes, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran

Lantas berapa besaran gaji yang diterima oleh guru PPPK jika diterima nanti? mari simak ulasannya berikut ini.

 

Kehadiran PPPK guru dapat memberikan bantuan yang signifikan dalam hal penghasilan guru ke depan, meskipun mereka tidak mendapatkan tunjangan seperti PNS. 

Guru sekolah dasar, terutama yang sudah menjadi PPPK dalam golongan 1, akan menerima gaji minimal Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200. Gaji ini tentu lebih besar dibandingkan dengan gaji guru honorer yang masih bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah.

Gaji guru PPPK dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan tingkat pendidikan. Guru PPPK lulusan S1 akan menerima gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.

Halaman:

Editor: Raqsan Jani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x