Update Pendaftaran CPNS 2023 Tamatan SMA: Syarat, Link dan Cara Mendaftar

- 23 September 2023, 18:25 WIB
Update Pendaftaran CPNS 2023 Tamatan SMA
Update Pendaftaran CPNS 2023 Tamatan SMA /ANTARA

CERDIK INDONESIA - Seleksi untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK, telah resmi dibuka sejak Rabu, 20 September 2023 yang lalu.

Untuk mendaftar sebagai CPNS pada tahun 2023, lulusan atau tamatan SMA dan Perguruan Tinggi dapat mengakses portal SSCASN melalui tautan berikut: https://sscasn.bkn.go.id/.

Untuk memudahkan akses, pengguna dapat menggunakan peramban terbaru seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox.

Salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran CPNS 2023 adalah usia pelamar.

Berdasarkan informasi yang terdapat di situs BKN, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun saat mendaftar sebagai CPNS yang dapat mengajukan pendaftaran.

Baca Juga: Hindari 4 Hal Sepele ini, Bisa Bikin Kamu Terkena Blacklist CPNS dan PPPK 2023

Dalam rangka membantu Anda memahami proses pendaftaran dengan lebih baik, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar sebagai CPNS 2023:

  1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  2. Pilih opsi "Daftar" pada halaman awal.
  3. Isi formulir pendaftaran untuk CPNS dan PPPK.
  4. Lakukan verifikasi nomor telepon dan email yang aktif.
  5. Verifikasi data yang telah Anda masukkan dan unggah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK.
  6. Tunggu proses verifikasi selesai.
  7. Setelah Anda menerima email verifikasi, login ke akun SSCASN dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah diberikan.
  8. Isi profil Anda secara lengkap dan pilih instansi serta formasi CPNS dan PPPK yang sesuai dengan minat dan kemampuan Anda.
  9. Pilih formasi yang diinginkan dan klik tombol "Daftar."

Baca Juga: Segini Besaran Gaji CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Bisa Jadi Pertimbangan Sebelum Daftar

Sebelum Anda memulai proses pendaftaran, penting untuk mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ijazah, Transkrip Nilai, dan pas foto dengan latar belakang merah.

Halaman:

Editor: Raqsan Jani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x