Besaran Gaji Guru PPPK 2023, Apakah Ada Tunjangan? Segera Pertimbangkan Sebelum Daftar!

- 24 September 2023, 16:06 WIB
Besaran Gaji Guru PPPK 2023
Besaran Gaji Guru PPPK 2023 /ANTARA/Nirkomala

Baca Juga: Informasi Lengkap CPNS dan PPPK 2023 Kementerian Agama, Ada 4.057 Posisi Dibuka di Kemenag

Secara nominal, gaji guru PPPK lebih bervariasi dibandingkan dengan gaji PNS guru. Namun, guru dengan status PPPK tidak akan menerima pensiun seperti PNS.

Berikut adalah rincian besaran gaji guru PPPK:

  • Golongan II: Rp1.960.200 - 2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 - 2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 - 3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.519.700 - 4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 - 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 - 4.872.000
  • Golongan X: Rp3.91.900 - 5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 - 5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca Juga: 8 Tips Memilih Formasi CPNS 2023 yang Tepat, Mengintip Peluang Lolos dan Persaingan

Dari rincian di atas, gaji guru SMP termasuk dalam golongan IV, sementara gaji guru SMA tergantung pada golongan ke-VI.

Bila dibandingkan dengan gaji guru swasta, gaji guru honorer di sekolah negeri jauh lebih rendah.

Gaji guru swasta lebih besar karena sekolah swasta menentukan biaya yang dibebankan kepada siswa, sehingga anggaran untuk membayar guru lebih besar.

Demikianlah beberapa informasi mengenai keragaman gaji guru PPPK. Dari penjelasan di atas, kita dapat melihat bahwa gaji guru bervariasi dan sangat tergantung pada golongan dan tempat di mana mereka mengajar.***

 

Halaman:

Editor: Raqsan Jani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x