CerdikIndonesia - Ternyata pemerintah Indonesia tahun 2023 tidak akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi PNS, TNI dan Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan THR dan Gaji ke 13 tidak akan diberikan tahun 2023 ini.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan alasan kenapa THR dan Gaji ke 13 tidak diberikan kepada PNS, TNI dan Polri.
Sri Mulyani mengatakan alasannya adalah penanganan pandemi covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.