CerdikIndonesia - Bentar lagi, Idhul Fitri akan tiba sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) juga akan cair, berapa THR Anggota DPR RI, Wakil Presiden dan Presiden Jokowi.
Gaji pokok anggota DPR RI tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji.
Adapun tunjangan anggota DPR RI dan Ketua DPR RI sebagai berikut:
Baca Juga: Mantap! Menaker Ida Fauziyah Serukan THR 2022 Wajib Kontan, Alias Tanpa Cicilan
1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000
2. Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000