Catat! 7 Perbedaan PNS dan PPPK, Ini Perbandingan Gaji, Tunjangan Hingga Status Kerja

- 24 September 2023, 19:12 WIB
7 Perbedaan PNS dan PPPK,
7 Perbedaan PNS dan PPPK, /Dindin Hidayat/DeskJabar.com/

6. Pemberhentian Hubungan Kerja

Meskipun pemberhentian hubungan kerja pada PNS dan PPPK melibatkan dua metode, yaitu dengan memberikan predikat tertentu atau pemberhentian dengan hormat, terdapat perbedaan dalam kondisi yang menyebabkan pemberhentian tersebut.

PNS atau PPPK akan diberhentikan dengan hormat jika mereka meninggal dunia, mengajukan pengunduran diri, ada perampingan organisasi, atau jika mereka tidak mampu secara fisik dan mental untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Perbedaan terletak pada kondisi bahwa PNS akan diberhentikan dengan hormat jika mereka mencapai usia pensiun. Di sisi lain, PPPK akan dihentikan dengan hormat jika jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

7. Status Kerja

Salah satu perbedaan fundamental antara PNS dan PPPK adalah dalam hal status kerja. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan kontrak berdasarkan kebutuhan yang dapat diperpanjang sesuai penilaian kinerja mereka.

Masa kerja minimum PPPK adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

Gaji PNS

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS terdiri dari gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:

  • Golongan I (Juru):

    • IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    • IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    • IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    • ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  • Golongan II (Pengatur):

    • IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    • IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    • IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    • IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
  • Golongan III (Penata):

    • IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    • IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    • IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    • IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  • Golongan IV (Pembina):

Halaman:

Editor: Raqsan Jani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x