"Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kec Peurlak Kab Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa, 15 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumah MF," ujarnya.
Dari rumah tersebut, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg," katanya.
Dari hasil pengakuan tersangka M, sekitar 1 minggu yang lalu dihubungi oleh Jh (lidik) melalui WA yang dikenal sewaktu bekerja di Malaysia.
Jh yang diduga pemilik narkoba mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput Narkotika.
Setelah senjata dictangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan Pil Ecstasy di Jalinsum Medan-Banda aceh tepatnya di daerah Peurlauk, Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp20 Juta.
Selanjutnya, pada Senin, 14 Juni 2021 tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan di rumah MF.