Namun hal tersebut berubah lantaran dalam draf perubahan jas, rumah pelayanan kesehatan akan dihapus dari kategori tidak menggunakan PPN.
Dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan, jasa pelayanan kesehatan medis antara lain:
- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi,
- Jasa dokter hewan,
- Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
- Jasa kebidanan dan dukun bayi,
- Jasa psikologdan psikiater, dan
- Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal.
Pada bagian 8 tertuang bahwa jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal dianggap sebagai jasa pelayanan kesehatan medis sehingga akan dikenakan biaya PPN.
Baca Juga: Hore! Kendaraan Bermotor 1.500 cc kategori Sedan Dapat Diskon Pajak 100 persen Hingga Mei 2021
Selain pengobatan yang dilakukan oleh paranormal, PPN akan dikenakan pada jasa persalinan, dokter hewan, dan untuk jasa psikolog dan psikiater.
Jadi, apabila praktik paranormal juga dikenakan biaya PPN, apakah tarif akan naik? Bagaimana nasib masyarakat kurang mampu yang butuh berobat? ***