CERDIKINDONESIA – Pemerintah membuat kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bagi kendaraan bermotor sejak Maret 2021.
Karena kebijakan itu, diketahui terjadi peningkatan hampir 150 persen penjualan kendaraan bermotor roda empat. Hal ini dinilai dapat menggeliatkan sektor industri otomotif dan sektor terkait.
Baca Juga: Sinopsis Series Kisah untuk Geri Episode 8: Geri Coba Menunjuk Kontelasi Bintang Demi Rayu Dinda
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memutuskan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas silinder mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4,” ujanya, dikutip dari setkab.go.id pada Jumat, 2 April 2021.
Baca Juga: Tangki Minyak Balongan Kembali Terbakar, Polisi: Muncul Lagi Apinya
Bagi kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2, potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya. Diskon pajak sebesar 100 persen dari April hingga Mei 2021, 50 persen di bulan Juni hingga Agustus, dan 25 persen di bulan September hingga Desember 2021.
Sementara itu, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.
Baca Juga: Sukses Pada Season 1, Wonder Egg Priority Segera Dapat Episode Tambahan