CERDIKINDONESIA - Sebagai warga negara yang baik, kewajiban Wajib Pajak (WP) harus dilaksanakan dengan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2021.
Untuk mendukung program ini, Presiden Joko Widodo sampai memberikan contoh dengan membagikan laporan SPT pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh).
Baca Juga: Cukup Pakai HP Bisa Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran, KK, dan Akta Kematian
Diketahui Jokowi melaporkan SPT Tahunannya melalui aplikasi e-filing di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis 4 Maret 2021.
Usai presiden Jokowi, wakil presiden Ma’ruf Amin pun menyusul melakukan hal serupa. Diikuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya.
Kali ini, orang nomor satu yang bertanggung jawab masalah perpajakan itu mengajak seluruh pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak PPh orang pribadi.
Baca Juga: Begini Cara Mengecek Keaslian Dokumen Kependudukan Melalui HP