Ingat Wajib Pajak! Batas Waktu SPT Pajak Tahunan 31 Maret 2021

- 24 Maret 2021, 17:40 WIB
Sejumlah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta
Sejumlah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta /Indonesa/ANTARA/M Risyal Hidayat

CERDIKINDONESIA - Sebagai warga negara yang baik, kewajiban Wajib Pajak (WP) harus dilaksanakan dengan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2021.

Untuk mendukung program ini, Presiden Joko Widodo sampai memberikan contoh dengan membagikan laporan SPT pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh).

Baca Juga: Cukup Pakai HP Bisa Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran, KK, dan Akta Kematian

Diketahui Jokowi melaporkan SPT Tahunannya melalui aplikasi e-filing di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Hore! Bansos BST, PKH, dan BPNT April 2021 Cair Akhir Maret Ini, Cek Penerima Dilaman dtks.kemensos.go.id

Usai presiden Jokowi, wakil presiden Ma’ruf Amin pun menyusul melakukan hal serupa. Diikuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya.

Kali ini, orang nomor satu yang bertanggung jawab masalah perpajakan itu mengajak seluruh pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak PPh orang pribadi.

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Keaslian Dokumen Kependudukan Melalui HP

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah