Begini Cara Mengecek Keaslian Dokumen Kependudukan Melalui HP

- 24 Maret 2021, 16:27 WIB
Urus e-KTP, KK, Akta dan lainnya bagi warga Padang Pariaman tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil, cukup gunakan layanan Online Nagita
Urus e-KTP, KK, Akta dan lainnya bagi warga Padang Pariaman tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil, cukup gunakan layanan Online Nagita /Disdukcapil Padang Pariaman

CERDIKINDONESIA – Kepengurusan dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian kini bisa dibuat mandiri. Akan tetapi bagaimana cara mengecek keasliannya?

Untuk mengecek keaslian dokumen-dokumen tersebut bisa dilakukan melalui perangkat telepon seluler pintar atau smartphone. Cukup aktifkan moda pemindai QR ke kode QR pada dokumen. Untuk mengetahui keasliannya sendiri, bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Mudah! Sekarang Akta Kelahiran, KK, dan Akta Kematian Bisa Cetak Mandiri, Simak Caranya

  1. Dokumen asli

Bila dokumen tersebut asli, dalam hasil pemindaian, akan muncul tanda centang warna hijau. Selain itu, tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

  1. Dokumen palsu

Bila dokumen tersebut palsu alias datanya tidak sesuai dengan yang ada dalam database, akan muncul centang warna merah.

Dilansir dari Berita DIY, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian bisa dicetak sendiri menggunakan menggunakan kerta putih polos jenis HVS A4 80 gram. Kendati tak memakai jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: The Box Tayang Hari ini, Film Terbaru Chanyeol EXO Berperan Sebagai Pengamen

Akan tetapi disediakan kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah. Fungsi dari Kode QR ini sama dengan tanda tangan elektronik yang menandai keaslian data. Fungsi lainnya ialah sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya dicetak dengan security printing.

Pemerintah membuat trobosan cetak mandiri sehingga masyarakat tak perlu repot lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dengan inovasi baru ini, diharapkan dapat meminimalisir adanya pungli oleh oknum-oknum tertentu.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x