Mudah! Sekarang Akta Kelahiran, KK, dan Akta Kematian Bisa Cetak Mandiri, Simak Caranya

- 24 Maret 2021, 16:06 WIB
ilustrasi dokumen kependudukan
ilustrasi dokumen kependudukan /pixabay/Jarmoluk

 

 

CERDIKINDONESIA – Kepengurusan dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian kini bisa dibuat mandiri.

Pemerintah membuat trobosan cetak mandiri sehingga masyarakat tak perlu repot lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dengan inovasi baru ini, diharapkan dapat meminimalisir adanya pungli oleh oknum-oknum tertentu.

Baca Juga: Sejarah Hotel Niagara yang Sempat Viral di TikTok

Dilansir dari Berita DIY, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian bisa dicetak sendiri menggunakan menggunakan kerta putih polos jenis HVS A4 80 gram. Kendati tak memakai jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.

Akan tetapi disediakan kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah. Fungsi dari Kode QR ini sama dengan tanda tangan elektronik yang menandai keaslian data. Fungsi lainnya ialah sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya dicetak dengan security printing.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Terima Insentif Rp3,55 juta Kalau Lolos Seleksi

Untuk mengecek keaslian dokumen-dokumen tersebut bisa dilakukan melalui perangkat telepon seluler pintar atau smartphone. Cukup aktifkan moda pemindai QR ke kode QR pada dokumen.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x