Mau Bikin KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian Secara Online? Simak Caranya Dibawah Ini

- 24 Maret 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi . Cara cetak KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian di rumah.
Ilustrasi . Cara cetak KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian di rumah. /sbbkab.go.id

 

CERDIKINDONESIA - Dizaman elektronik sekarang, warga tak perlu susah-susah untuk mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian. 

Dihimpun dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen pnting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Kini, warga tak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota guna mengurus dokumen itu. 

Walaupun dicetak di selembar kertas, dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Maret 2021 : Aldebaran Kaget Dengar Cerita Sumarno Ojek Online Andin

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Cara untuk mengecek keaslian dokumen sangatlah mudah.

Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat. Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x