7. Dokumen sudah bisa diakses. periksa kembali apakah data sudah sesuai atau belum.
8. Jika ada kekurangan data, segera melapor melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id. Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.***