Mau Bikin KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian Secara Online? Simak Caranya Dibawah Ini

- 24 Maret 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi . Cara cetak KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian di rumah.
Ilustrasi . Cara cetak KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian di rumah. /sbbkab.go.id

Baca Juga: CATAT! Cara Daftar UMKM Online 2021, Segera Klik https://oss.go.id

Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Cara mencetak dokumen secara mandiri :

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.

2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.

3. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.

4. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

Baca Juga: Catat Ya! Cara Daftar Online BLT UMKM 2021 Pakai HP, Dilaman eform.bri.co.id/bpum dan Dapatkan Rp2,4 Juta

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x