Baca Juga: CATAT! Cara Daftar UMKM Online 2021, Segera Klik https://oss.go.id
Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Cara mencetak dokumen secara mandiri :
1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.
2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.
3. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.
4. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.