CATAT! Cara Daftar UMKM Online 2021, Segera Klik https://oss.go.id

- 25 Februari 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi UMKM di daerah Nusa Tenggara Barat
Ilustrasi UMKM di daerah Nusa Tenggara Barat /SalatigaTerkini.com/Heru Nugroho

CERDIKINDONESIA - Pemerintah akan membantu UMKM, seperti Bantuan Produktif Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Salah satu syarat mendapatkan BPUM yang kadang disebut BLT UMKM ini adalah punya Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU bisa dimiliki pengusaha mikro dan kecil yang sudah memenuhi cara daftar UMKM online 2021.

UMKM diharapkan bisa membantu penghidupan masyarakat serta pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diusulkan Lagi Oleh Kemenkop UKM, Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima BPUM 2021

Berikut Cara daftar UMKM online 2021 bisa diperoleh di situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.

Pendaftaran tersebut menggunakan sistem Online Single Submission yang terintegrasi secara elektronik.

 

Berikut cara daftar UMKM online 2021 : 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x