CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan sistem data terintegrasi antara nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan komitmen pemerintah untuk membangun sistem data yang terintegrasi.
Tujuan kebijakan itu adalah untuk menggali potensi perpajakan melalui single identity number (SIN) Pajak.
Dia menekankan, sejalan dengan inisiatif pemerintah pada program Satu Data Indonesia yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, sistem ini akan menggunakan common identifier.
Sistem data yang terintegrasi ini dikatakannya tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data ini memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).