CerdikIndonesia - Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut berhasil mengungkap dan meringkus dua wanita berinisial A Boru S (40) dan H Boru T (45), keduanya warga Huta Tinggir Kecamatan Purba, Kab. Simalungun Sabtu, 29 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Medan.
Mereka berdua diduga pelaku pembunuhan Porta br Tumanggor (52) di Pohon Kopi Perladangan milik Ismail Turnip di Nagari Tano Tingkir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Pimpin KRYD di Pos Pam VI Simpang Sitahoan
Penangkapan terhadap kedua wanita ini setelah petugas melakukan penyelidikan atas temuan mayat korban Porta boru Tumanggor (52) dalam posisi leher tergantung di pohon kopi dengan menggunakan kain panjang, Kamis 27 Mei 2021.
Kuat dugaan, korban yang merupakan warga Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, tewas dibunuh.
Disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK, MH mengatakan bahwa dalam Tempo waktu tidak sampai 2x24 jam setelah kejadian Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan Portan br Tumanggor.
Saat mendapatkan informasi kalau pelakunya sedang menginap di hotel hawai Jalan Djamin Ginting Medan.
Di sampaikan bahwa sebelumnya pada Hari Kamis 27 Mei 2021 siang sekira pukul 13.00 WIB Kapolsek Purba IPTU M Purba menerima laporan dari Pangulu Negeri Tano Tingkir adanya penemuan mayat seorang wanita tua di pohon kopi Perladangan milik Ismail Turnip di Negeri Tano tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun menggunakan kain panjang dan tangan terikat.