"Saat ini sambil terus membangun pondasi, DJP melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching dari NIK dengan NPWP,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 30 Mei 2021.
Baca Juga: Segera Masukkan NIK dan Nomor HP Dilaman eform.bri.co.id/bpum, Penerima Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, DJP memang memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP).
Total 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perizinan, dan data yang sifatnya non transaksional diperoleh dan digunakan DJP untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko.
Namun, dalam penggunaan data-data tersebut, DJP dikatakan Sri masih menghadapi tantangan khususnya saat melakukan penyocokan data atau data matching. Ini disebabkan banyaknya nomor identitas masyarakat.
“Saat ini penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas. Nomor identitas itu memiliki sistem sendiri-sendiri, tersebar di berbagai lembaga atau instansi,” ungkap Sri.