Pegawai Pajak Tersangkut Korupsi Suap, Menkeu Sri Mulyani Hormati Proses Hukum dari KPK

- 3 Maret 2021, 17:20 WIB
Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kemenkeu memberikan insentif PPnBM untuk bidang otomotif dan PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di bidang perumahan.
Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kemenkeu memberikan insentif PPnBM untuk bidang otomotif dan PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di bidang perumahan. /Kemenkeu

 

CERDIKINDONESIA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerja sama  dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kepatuhan Internal di Kemenkeu.

 

Kemenkeu telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bersama dengan kuasa Wajib Pajak (WP) atau konsultan pajaknya pada pemeriksaam pajak tahun 2016.

 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK untuk menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh (oknum) pegawai DJP dengan memegang asas praduga tak bersalah," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Rabu (3 Maret 2021).

 

Baca Juga: Selain TikTok Cash, Snack Video dan Vtube Juga Resmi Diblokir Kominfo

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x