CERDIKINDONESIA – Tercatat ada tiga provinsi menyusul yang akan memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ketiga provinsi yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan berlangsung selama periode Juni - September 2021.
Pemutihan pajak memiliki makna relaksasi pajak kendaraan bermotor guna membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak.
Dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan tak perlu membayar biaya denda yang harus dibayarkan karena telah melakukan kesalahan berupa keterlambatan membayar pajak
Sebelumnya sudah banyak daerah memberikan program ini.
Dan kini hadir kembali kebijakan ini di tiga provinsi, yakni Bengkulu, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Detail program pemutihan pajak ini dijabarkan sebagai berikut