Asyik! Tiga Provinsi Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengendara Tak Perlu Bayar Denda

- 13 Juni 2021, 10:47 WIB
Pemutihan Pajak
Pemutihan Pajak /

CERDIKINDONESIA – Tercatat ada tiga provinsi menyusul yang akan memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ketiga provinsi yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan berlangsung selama periode Juni - September 2021.

Pemutihan pajak memiliki makna relaksasi pajak kendaraan bermotor guna membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Wacanakan Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Anak Buah Sri Mulyani: Informasi Belum Utuh

Dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan tak perlu membayar biaya denda yang harus dibayarkan karena telah melakukan kesalahan berupa keterlambatan membayar pajak

Sebelumnya sudah banyak daerah memberikan program ini.

Dan kini hadir kembali kebijakan ini di tiga provinsi, yakni BengkuluSulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Detail program pemutihan pajak ini dijabarkan sebagai berikut

Bengkulu:

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x