Asyik! Tiga Provinsi Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengendara Tak Perlu Bayar Denda

- 13 Juni 2021, 10:47 WIB
Pemutihan Pajak
Pemutihan Pajak /

Program ini terselenggara berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel No.1327/V/2021.

Layanan yang akan diberikan pada setiap kota atau provinsi yang mendapatkan program ini adalah  meliputi penghapusan sanksi administratif PKB.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x