Asyik! Tiga Provinsi Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengendara Tak Perlu Bayar Denda

- 13 Juni 2021, 10:47 WIB
Pemutihan Pajak
Pemutihan Pajak /

CERDIKINDONESIA – Tercatat ada tiga provinsi menyusul yang akan memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ketiga provinsi yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan berlangsung selama periode Juni - September 2021.

Pemutihan pajak memiliki makna relaksasi pajak kendaraan bermotor guna membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Wacanakan Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Anak Buah Sri Mulyani: Informasi Belum Utuh

Dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan tak perlu membayar biaya denda yang harus dibayarkan karena telah melakukan kesalahan berupa keterlambatan membayar pajak

Sebelumnya sudah banyak daerah memberikan program ini.

Dan kini hadir kembali kebijakan ini di tiga provinsi, yakni BengkuluSulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Detail program pemutihan pajak ini dijabarkan sebagai berikut

Bengkulu:

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu telah berlangsung terhitung sejak bulan Maret 2021.

Program ini akan terus dilaksanakan hingga 31 Desember 2021.

Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor  di Bengkulu, layanan yang akan diberikan berupa penghapusan sanksi administratif PKB yang diperuntukkan hanya untuk kendaraan roda dua di bawah 150 cc dan sudah tercatat di Samsat Bengkulu.

Baca Juga: Berburu Pemalas Bayar Pajak, Menkeu Sri Mulyani Jodohkan Antara NIK dan NPWP

Sulawesi Tenggara:

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara hadir terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara No 5 Tahun 2021.

Layanan yang akan di terima masyarakat pada program pemutihan di Sulawesi Tenggara  meliputi penghapusan sanksi administratif PKB.

Durasi waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara akan berlaku sampai 31 Juli 2021.

Sulawesi Selatan:

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan dicanangkan berlangsung hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Program ini terselenggara berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel No.1327/V/2021.

Layanan yang akan diberikan pada setiap kota atau provinsi yang mendapatkan program ini adalah  meliputi penghapusan sanksi administratif PKB.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x