CERDIKINDONESIA - Wacana pemerintah untuk memberikan pajak pertambah nilai (PPN) untuk barang-barang yang masuk dalam kategori sembilan bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan menuai kontra.
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani, sangat memahami penolakan dari publik.
"Kami juga memahami ini (penolakan) terjadi akibat informasi yang memang belum utuh yang disampaikan," kata Yustinus dalam diskusi daring, Sabtu 12 Juni 2021.
Baca Juga: Berburu Pemalas Bayar Pajak, Menkeu Sri Mulyani Jodohkan Antara NIK dan NPWP
RUU KUP terkait sembako dan jasa pendidikan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Karena itu Yustinus mengatakan pihaknya akan berhati-hari nanti dalam merumuskan dan menyosialisasikannya secara utuh.