Presiden Jokowi Wacanakan Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Anak Buah Sri Mulyani: Informasi Belum Utuh

- 12 Juni 2021, 16:56 WIB
Simak berikut akibatnya jika sembako dan biaya pendidikan tak dikenakan PPN, salah satunya terkait tidak tepat sasarannnya PPN tersebut.
Simak berikut akibatnya jika sembako dan biaya pendidikan tak dikenakan PPN, salah satunya terkait tidak tepat sasarannnya PPN tersebut. /Instagram/@ditjenpajakri

"Jadi kami berkomitmen untuk dapat menyampaikan secara utuh," ujarnya.

 

Ia menegaskan, sembako dan jasa pendidikan atau barang lain yang berkaitan dengan kebutuhan strategis bisa saja dimasukkan dalam kategori barang tidak kena pajak.

 

"Barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final," ujar dia. "Katakanlah satu persen atau dua persen atau bahkan nanti bisa dimasukkan dalam kategori tidak dipungut PPN," lanjut dia.

 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk mengenakan PPN pada barang-barang kebutuhan pokok atau sembako.

Wacana tersebut tertuang dalam rancangan draf RUU KUP yang bocor ke masyarakat.

Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x