Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu telah berlangsung terhitung sejak bulan Maret 2021.
Program ini akan terus dilaksanakan hingga 31 Desember 2021.
Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu, layanan yang akan diberikan berupa penghapusan sanksi administratif PKB yang diperuntukkan hanya untuk kendaraan roda dua di bawah 150 cc dan sudah tercatat di Samsat Bengkulu.
Baca Juga: Berburu Pemalas Bayar Pajak, Menkeu Sri Mulyani Jodohkan Antara NIK dan NPWP
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara hadir terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara No 5 Tahun 2021.
Layanan yang akan di terima masyarakat pada program pemutihan di Sulawesi Tenggara meliputi penghapusan sanksi administratif PKB.
Durasi waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara akan berlaku sampai 31 Juli 2021.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan dicanangkan berlangsung hingga 30 Juni 2021 mendatang.