Ayo Bayar Pajak! Batas Waktu 31 Maret 2021, Sri Mulyani: Lakukan dengan Segera

- 24 Maret 2021, 18:59 WIB
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) berikan kemudahan masyarakat membayar setoran pajak, bea cukai, PNBP, dan penerimaan negara lainnya melalui Hp.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) berikan kemudahan masyarakat membayar setoran pajak, bea cukai, PNBP, dan penerimaan negara lainnya melalui Hp. /Twitter.com/@DJPbKemenkeu_RI

CERDIKINDONESIA – Untuk mendukung program pajak, Presiden Joko Widodo memberikan contoh dengan membagikan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh).

Diketahui Jokowi melaporkan SPT Tahunannya melalui aplikasi e-filing di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Hore! Bansos BST, PKH, dan BPNT April 2021 Cair Akhir Maret Ini, Cek Penerima Dilaman dtks.kemensos.go.id

Usai presiden Jokowi, wakil presiden Ma’ruf Amin pun menyusul melakukan hal serupa. Diikuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya.

Kali ini, orang nomor satu yang bertanggung jawab masalah perpajakan itu mengajak seluruh pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak PPh orang pribadi.

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Keaslian Dokumen Kependudukan Melalui HP

Sama seperti mayoritas WP, Menteri Keuangan dan jajaran juga menyampaikan SPT melalui saluran elektronik yaitu e-filing.

Pada kegiatan yang digelar di Gedung Djuanda I Kompleks Kemenkeu ini, Menteri Keuangan menghimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir penyampaian yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan.

Artikel ini pernah tayang di Galamedia dengan judul Batas Waktu SPT Pajak Tahunan pada 31 Maret 2021, Sri Mulyani: Sukseskan, Jangan Menunggu

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x