CERDIKINDONESIA - Saat ini sedang ramai diperbincangkan tentang perubahan Peraturan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Banyak bidang yang awalnya tidak perlu biaya PPN, sekarang harus membayar biaya tersebut.
Baca Juga: HORE! Pemerintah Berikan Insentif PpnBM Kendaraan Bermotor dan PPN Bebas 100% Bagi Perumahan
Pelayanan medis bahkan jasa pengobatan alternatif seperti praktik yang dilakukan oleh paranormal dan dukun beranak atau paraji pun nantinya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal ini tertulis dalam dalam Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, masuk dalam kategori jasa yang tidak ada biaya PPN.