Sempat Beredar ke Publik, Kapolri Cabut Surat Telegram Larang Media Liput Kekerasan Polisi

- 6 April 2021, 21:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. /
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. / /Dok. Pemprov Jateng/

CERDIK INDONESIA - Surat Telegram yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sempat beredar di sejumlah platform media tanah air.

Dalam surat Telegram tersebut berisikan salah satu poin yang membahas larangan media untuk meliput dan mempublikasikan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.

Setelah sempat banyak diperbincangkan masyarakat dan menuai pro kontra, akhirnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo menarik kembali surat tersebut.

Baca Juga: Inilah Undang-Undang Pers yang Dilanggar Surat Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021

Kapolri berusia 51 tahun itu resmi mencabut surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan kegiatan kehumasan di lingkungan kewilayahan Korps Bhayangkara.

Pencabutan telegram itu tertuang dalam STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

"Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," tulis Kapolri dalam telegram tersebut.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Ada 11 Poin yang dilarang, Apa Saja?

Adapun referensi yang disebutkan itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x