CERDIKINDONESIA – Surat telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 yang dikeluarkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menuai kontroversi dari berbagai pihak.
Dalam surat itu, termaktub bahwa media dilarang untuk memuat atau meliput tindakan kekerasan dan arogansi aparat. Surat tertanggal 5 April 2021 itu ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
Baca Juga: Sejumlah Jalan Menuju Lokasi Bencana Rusak, Jalan Trans Flores Jadi Jalur Alternatif
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut buka suara terkait surat telegram Kapolri tersebut.
Menurut LBH Jakarta, surat telegram Kapolri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Baca Juga: Spoiler Sisyphus: The Myth Episode Terakhir 15 dan 16 di JTBC dan Netflix
"Telegram Kapolri tentang larang media siarkan arogansi polisi bertentangan dengan UU Pers karena media merdeka melaksanakan tugasnya," tulis LBH seperti dikutip dari akun Twitter @LBH_Jakarta pada Selasa, 6 April 2021.
LBH Jakarta juga berpendapat bahwa surat telegram Kapolri tersebut mengancam hak warga untuk terlindung dari kekerasan terhadap aparat.
Baca Juga: Saksikan Episode Pamungkas Sisyphus: The Myth 15 dan 16 di JTBC dan Netflix