Inilah Undang-Undang Pers yang Dilanggar Surat Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021

- 6 April 2021, 17:48 WIB
Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut STR sebelumnya yang dikritik karena melarang media menampilkan tindak arogansi dan kekerasan polisi.
Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut STR sebelumnya yang dikritik karena melarang media menampilkan tindak arogansi dan kekerasan polisi. /Foto: Dok. Div Humas Polri/

Terlebih, surat telegram ini dikeluarkan selang beberapa hari setelah santer kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

"Dan yang paling penting juga, ini mengancam hak warga untuk jaminan perlindungan dari kekerasan aparat," tulis LBH Jakarta.

 

Lebih lanjut dalam keterangan LBH Jakarta, surat telegram Kapolri tersebut berpotensi membungkam media yang berfungsi sebagai sumber informasi dan ruang pengawasan publik.

Dalam melaksanakan tugasnya, media sudah dilandasi dengan kode etik jurnalistik, sehingga surat telegram Kapolri menurut LBH juga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UUD 1945.

Artikel ini pernah tayang di Mantra Sukabumi dengan judul Kapolri Larang Media Liput Arogansi Polisi, LBH: Mengancam Hak Warga Terlindung dari Kekerasan Aparat

"Ada kode etik yang mengatur. Ini juga bertentangan dengan UU KIP dan UUD 1945," pungkas LBH Jakarta.***

 

 

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x