Sempat Beredar ke Publik, Kapolri Cabut Surat Telegram Larang Media Liput Kekerasan Polisi

- 6 April 2021, 21:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. /
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. / /Dok. Pemprov Jateng/

Kemudian, Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran dan terakhir Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

Dalam berkas dokumen telegram sebelumnya yang diterbitkan pada Senin, 5 April 2021 kemarin ditujukan kepada fungsi humas Polri.

Baca Juga: Jelang Puasa 2021, Polres Bekasi Berhasil Amankan 11 Dus Miras

Kapolri mengingatkan bahwa telegram itu diterbitkan dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan tindak kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Seperti yang diketahui, dalam poin instruksi pertama, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.***

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x