Persidangan selanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Kemudian Majelis pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi terkait kasus Habib Rizieq itu.
Majelis Hakim menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Habib Rizieq di kasus kerumunan Megamendung sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hakim menyebut salah satu eksepsi Rizieq yang menuding kasus kerumunan di Megamendung merupakan kriminalisasi cinta dan kerinduan tak masuk dalam materi eksepsi.
Sebelumnya, Dalam eksepsi, Habib Rizieq membandingkan kasusnya dengan kerumunan yang terjadi dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Disidang Hari Ini, Habib Rizieq Mengajak Polisi dan Kejaksaan Agar Tobat!
Selain itu, Habib Rizieq juga menilai kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta diakibatkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md, yang mempersilahkan melakukan penjemputan.
Dikutip dari mantrasukabumi.com link https://mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-201729553/berani-tolak-eksepsi-habib-rizieq-shihab-anggota-dpr-ri-hakim-harus-siap-dimaki