Disidang Hari Ini, Habib Rizieq Mengajak Polisi dan Kejaksaan Agar Tobat!

- 26 Maret 2021, 16:08 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla

CERDIKINDONESIA - Habib Rizieq hari ini disidang dalam kasus kerumunan di Petamburan. 

Ia dituduh melakukan kerumunan juga di Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di Indonesia sekaligus kasus kerumunan pada saat Maulid Nabi di Petamburan.

Dalam persidangan tersebut, Ia didampingi kuasa Hukum. 

"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput. Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedangkan jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja," dari kuasa hukum Rizieq seusai sidang, Jumat 26 Maret 2021. 

Baca Juga: Pengikut Habib Rizieq Shihab Geruduk Kantor Kejari Cianjur, Massa Sampaikan Aspirasi Ini

Kuasa Hukum Habib Rizieq, menjelaskan bahwa eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan.

Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.

Rizieq menuding Kepolisian dan Kejaksaan melakukan permufakatan jahat karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan melakukan kejahatan.

Ia dinilai hal tersebut bentuk dari logika sesat.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x