Tak Jera, Buku Harian Seorang Istri Dapat Teguran Tertulis Kedua oleh KPI

- 26 Maret 2021, 13:59 WIB
KPI memberikan sanksi administrasi teguran tertulis kepada Sinetron BHSI. /instagram.com/kpipusat/
KPI memberikan sanksi administrasi teguran tertulis kepada Sinetron BHSI. /instagram.com/kpipusat/ /instagram kpipusat

CERDIKINDONESIA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhi teguran tertulis kedua kepada Program sinetron Buku Harian Seorang Istri (BHSI) yang ditayangkan SCTV. Teguran ini didapatkan setelah BHSI tak mengindahkan teguran sebelumnya.

Program sinetron tersebut dinilai menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Bukan hanya itu, SCTV selaku stasiun penyiar Buku Harian Seorang Istri juga mendapat teguran dari KPI pada Jum’at, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Dilarang Mudik 2021 Mulai Tanggal 6 sampai 17 Mei, Muhadjir Effendy Ungkap Alasannya

Dilansir dari Kabar Besuki, KPI menilai BHSI memuat monolog batin tak layak yang mengandung muatan dewasa seperti kehamilan di luar nikah, pada episode yang ditayangkan Rabu, 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB.

Selain itu, KPI menemukan pelanggaran yaitu adegan perkelahian yang ditayangkan pada 4 dan 8 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: KPI Bikin 11 Peraturan Siaran Ramadhan: Tak Boleh Hipnotis Sampai Bermesraan

Menurut KPI, muatan adegan tersebut dinilai tidak pantas untuk ditayangkan pada program siaran dengan klasifikasi R (13+).

Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat menegaskan, monolog dan adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan aspek perlindungan terhadap pemirsa yang berusia anak-anak dan dan remaja.

Menurutnya, sinetron yang diberi klasifikasi R (remaja) harus sejalan dengan nilai-nilai yang pantas sekaligus aman bagi penonton dengan klasifikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x