Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Lukman Hakim Sebut Pak Hakim Harus Siap Dimaki, Karena Berani Menolak

- 6 April 2021, 12:58 WIB
Sidang Replik Habib Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang Replik Habib Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Ahyar/ARAHKATA

 

CERDIKINDONESIA - Habib Rizieq kembali lagi dalam persidangan kasus kerumunan di Petamburan, membuat Anggota DPR RI Fraksi PKB ikut mengomentarinya.

Ia menjelaskan mengatakan dengan menolaknya eksepsi itu, Majelis Hakim harus siap dimaki-maki.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Lukman Hakim melalui akun twitter pribadinya.

Pak Hakim harus siap dimaki-maki karena berani menolak pembelaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS)," cuit Lukman Hakim seperti dikutip CerdikIndonesia.com dari akun twitter @LuqmanBeeNKRI pada Selasa, 6 April 2021.

 

 

 

Baca Juga: Wow! Ribuan Personel Gabungan Amankan Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab, Polisi Tingkatkan Pemeriksaan Orang

"Bersiaplah menerima semburan diksi “dungu”, “goblok”, “pandir”, “kafir”, “pki”, dll, dari bot-bot medsosnya," tulisnya.

"Menurut MRS dan kawan-kawan, diksi-diksi itu representasi dari revolusi akhlak dan negara bersyariah," ujarnya.

Pada persidangan tersebut, Habib Fahmi Alkatiri marah lantaran Majelis Hakim tidak terima nota keberatan Habib Rizieq Shihab tersebut.

 

Hal tersebut diungkapkan Habib Fahmi Alkatiri melalui akun twitter pribadinya pada 6 April 2021.

"Innalillahi ....Hakim menolak Nota keberatan Habib," cuit Habib Fahmi seperti dikutip cerdikindonesia.com dari akun twitter @FKadrun pada Selasa, 6 April 2021.

Habib Fahmi pun mengatakan bahwa sidang kasus Habib Rizieq Shihabtersebut akan dilanjutkan selama tujuh hari kedepan.

"Lanjut dengan pemeriksaan saksi selama 7 hari, b*ngs*t," tulis Habib Fahmi.

 

Baca Juga: Mahfud MD Dituding Habib Rizieq Shihab: Padahal Sebelumnya Terima Kasih, Sekarang Malah Dibalik

Persidangan selanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Kemudian Majelis pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi terkait kasus Habib Rizieq itu.

Majelis Hakim menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Habib Rizieq di kasus kerumunan Megamendung sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim menyebut salah satu eksepsi Rizieq yang menuding kasus kerumunan di Megamendung merupakan kriminalisasi cinta dan kerinduan tak masuk dalam materi eksepsi.

Sebelumnya, Dalam eksepsi, Habib Rizieq membandingkan kasusnya dengan kerumunan yang terjadi dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur.

 

Baca Juga: Disidang Hari Ini, Habib Rizieq Mengajak Polisi dan Kejaksaan Agar Tobat!

Selain itu, Habib Rizieq juga menilai kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta diakibatkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md, yang mempersilahkan melakukan penjemputan.

Dikutip dari mantrasukabumi.com link https://mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-201729553/berani-tolak-eksepsi-habib-rizieq-shihab-anggota-dpr-ri-hakim-harus-siap-dimaki

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x