CERDIKINDONESIA – Djoko Soegiarto Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terhadap aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat kasus cessie Bank Bali.
Djoko Tjandra diberatkan karena dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan tipikor dan ia juga dianggap melakukan upaya penghindaran atas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia terbukti melakukan suap dilakukan di wilayan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.
"Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan telah berusia lanjut," kata Hakim Saifuddin seperti dilansirkan Antara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Itu artinya vonis Djoko Tjandra lebih berat 6 bulan dari tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 5 April 2021.
Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.