Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: yang Meringankan Terdakwa Karena Sopan Berusia Lanjut

- 6 April 2021, 11:15 WIB
Hakim memvonis Djoko Tjandra  dengan 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan, lebih berat dari tuntutan Jaksa.
Hakim memvonis Djoko Tjandra dengan 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan, lebih berat dari tuntutan Jaksa. /Antara/Sigid Kurniawan/

CERDIKINDONESIA – Djoko Soegiarto Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terhadap aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat kasus cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra diberatkan karena dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan tipikor dan ia juga dianggap melakukan upaya penghindaran atas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Drama Korea Mouse Rilis Poster Baru Untuk Perubahan Cerita di Episode 11, Berikut Spoiler Sinopsis Barunya

Ia terbukti melakukan suap dilakukan di wilayan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.

"Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan telah berusia lanjut," kata Hakim Saifuddin seperti dilansirkan Antara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Itu artinya vonis Djoko Tjandra lebih berat 6 bulan dari tuntutan.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Buku Harian Seorang Istri 6 April 2021, Sinopsis: Nana Bahagia Melihat Dewa Tersenyum

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 5 April 2021.

Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x