Tersangka Predator Anak Diringkus Polisi di Samarinda, TRC-PPA Kalimantan Timur Desak Pelaku Dihukum Kebiri

- 5 April 2021, 15:48 WIB
TRC-PPA Kalimantan Timur desak pelaku predator anak dihukum kebiri
TRC-PPA Kalimantan Timur desak pelaku predator anak dihukum kebiri /AFP

CerdikIndonesia - Tersangka predator anak atau pelaku pelecehan sesual menyasar anak-anak di bawah umur NZ (63) berhasil diringkus jajaran Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu, 3 April 2021 Kemarin.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika yang Todongkan Senjata Terjerat Dua Pasal

Menanggapi hal tersebut, Ketua Korwil Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim (TRC-PPA) Rina Zainun mendesak, pelaku harus dihukum kebiri sebab kejahatan yang ditimbulkan dapat meninggalkan trauma mendalam bagi korban bahkan dalam waktu lama.

“Sangat menyayangkan kejahatan seperti ini kembali terjadi dan kami mendorong ada sanksi terberat diberikan seperti kebiri,” kata Rina Zainun pada Senin, 5 April 2021.

Rina mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran pelaku mengajak korban bermain pistol-pistolan kemudian memasukan jari jemarinya ke kelamin anak yang masih berusia 4 tahun.

Baca Juga: Ikut Berduka Cita Akibat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di NTT, Marion Jola: Jujur Belum Bisa Tidur

Hal itu, lanjutnya, merupakan tindakan tidak manusiawi apalagi anak ini langsung meringis kesakitan.

“Ini sangat tidak berkeprimanusiaan anak ini kan masih 4 tahun tapi sudah dilecehkan oleh pelaku semua pihak harus bertindak,” kata Rina.

Dikatakan, saat ini TRC-PPA terus mendorong hukuman maksimal yang dapat diberikan untuk kakek ini.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x