Tersangka Predator Anak Diringkus Polisi di Samarinda, TRC-PPA Kalimantan Timur Desak Pelaku Dihukum Kebiri

- 5 April 2021, 15:48 WIB
TRC-PPA Kalimantan Timur desak pelaku predator anak dihukum kebiri
TRC-PPA Kalimantan Timur desak pelaku predator anak dihukum kebiri /AFP

Namun, masih terbentur dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 huruf E di mana ada syarat yang menyebutkan korban pelaku lebih dari satu atau residivis, kejahatan asusila dilakukan oleh orang tua, wali, atau masih ada hubungan keluarga serta korban mengalami luka berat.

Baca Juga: 54 Orang Meninggal Akibat Bencana Banjir Bandang di NTT, Keterbatasan Alat Jadi Alasan Evakuasi Korban Lambat

Baca Juga: Segera Terbitkan Larangan Mudik 2021, Kemenhub Koordinasi Penyusunan dengan Seluruh Otoritas Termasuk Pemda

Atas itu, ia mengimbau, seluruh aparat penegak hukum, serta pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik itu di pusat maupun di daerah juga perlu melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat umum.

"Khususnya tentang UU perlindungan anak dan hukuman kebiri yang di berlakukan,".***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah