Namun, masih terbentur dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 huruf E di mana ada syarat yang menyebutkan korban pelaku lebih dari satu atau residivis, kejahatan asusila dilakukan oleh orang tua, wali, atau masih ada hubungan keluarga serta korban mengalami luka berat.
Atas itu, ia mengimbau, seluruh aparat penegak hukum, serta pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik itu di pusat maupun di daerah juga perlu melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat umum.
"Khususnya tentang UU perlindungan anak dan hukuman kebiri yang di berlakukan,".***