Tersangka Predator Anak Diringkus Polisi di Samarinda, TRC-PPA Kalimantan Timur Desak Pelaku Dihukum Kebiri

- 5 April 2021, 15:48 WIB
TRC-PPA Kalimantan Timur desak pelaku predator anak dihukum kebiri
TRC-PPA Kalimantan Timur desak pelaku predator anak dihukum kebiri /AFP

CerdikIndonesia - Tersangka predator anak atau pelaku pelecehan sesual menyasar anak-anak di bawah umur NZ (63) berhasil diringkus jajaran Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu, 3 April 2021 Kemarin.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika yang Todongkan Senjata Terjerat Dua Pasal

Menanggapi hal tersebut, Ketua Korwil Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim (TRC-PPA) Rina Zainun mendesak, pelaku harus dihukum kebiri sebab kejahatan yang ditimbulkan dapat meninggalkan trauma mendalam bagi korban bahkan dalam waktu lama.

“Sangat menyayangkan kejahatan seperti ini kembali terjadi dan kami mendorong ada sanksi terberat diberikan seperti kebiri,” kata Rina Zainun pada Senin, 5 April 2021.

Rina mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran pelaku mengajak korban bermain pistol-pistolan kemudian memasukan jari jemarinya ke kelamin anak yang masih berusia 4 tahun.

Baca Juga: Ikut Berduka Cita Akibat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di NTT, Marion Jola: Jujur Belum Bisa Tidur

Hal itu, lanjutnya, merupakan tindakan tidak manusiawi apalagi anak ini langsung meringis kesakitan.

“Ini sangat tidak berkeprimanusiaan anak ini kan masih 4 tahun tapi sudah dilecehkan oleh pelaku semua pihak harus bertindak,” kata Rina.

Dikatakan, saat ini TRC-PPA terus mendorong hukuman maksimal yang dapat diberikan untuk kakek ini.

Namun, masih terbentur dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 huruf E di mana ada syarat yang menyebutkan korban pelaku lebih dari satu atau residivis, kejahatan asusila dilakukan oleh orang tua, wali, atau masih ada hubungan keluarga serta korban mengalami luka berat.

Baca Juga: 54 Orang Meninggal Akibat Bencana Banjir Bandang di NTT, Keterbatasan Alat Jadi Alasan Evakuasi Korban Lambat

Baca Juga: Segera Terbitkan Larangan Mudik 2021, Kemenhub Koordinasi Penyusunan dengan Seluruh Otoritas Termasuk Pemda

Atas itu, ia mengimbau, seluruh aparat penegak hukum, serta pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik itu di pusat maupun di daerah juga perlu melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat umum.

"Khususnya tentang UU perlindungan anak dan hukuman kebiri yang di berlakukan,".***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah