CERDIKINDONESIA - Pengemudi Toyota Fortuner, Muhammad Farid Andika alias MFA yang menodongkan senjata ke pengendara motor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden penodongan senjata itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat, 2 April 2021. Bermula ketika MFA menyenggol pengendara motor, seorang perempuan.
Atas kejadian itu, kini polisi menyelidiki ada tidaknya tersangka dalam kasus kecelakaan di Jl Kol Sugiono tersebut.
"Saksinya sudah kita periksa, korbannya kemudian, tersangka pelakunya sudah kita periksa, sekarang ini masih menghadirkan alat-alat bukti yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Gereja Laurensius, Jl Sutera Utama, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu, 4 April 2021).
Baca Juga: Dampak Longsor, Jalan Timor Raya Amblas dan Akses Warga Terputus