CERDIKINDONESIA - Status bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai telah memenuhi syarat bencana nasional.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan, peningkatan status menjadi bencana nasional tersebut, telah memenuhi indikator sesuai pasal 7 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: SIMAK! Daftar Orang yang Boleh Tetap Mudik Kata Korlantas Polri
Baca Juga: Akibat Banjir Bandang Lembata NTT, 11 Warga Meninggal Dunia
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Umumkan Empat Korban Sandera Abu Sayyaf Telah Diserahkan ke Keluarga