DPR Ungkap Banjir dan Tanah Longsor NTT Sudah Bisa Disebut Bencana Nasional

- 5 April 2021, 14:52 WIB
Banjir dan Longsor, Terjang Flores NTT
Banjir dan Longsor, Terjang Flores NTT /Antara/

 

CERDIKINDONESIA - Status bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai telah memenuhi syarat bencana nasional.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan, peningkatan status menjadi bencana nasional tersebut, telah memenuhi indikator sesuai pasal 7 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

 

Baca Juga: SIMAK! Daftar Orang yang Boleh Tetap Mudik Kata Korlantas Polri

 

Baca Juga: Akibat Banjir Bandang Lembata NTT, 11 Warga Meninggal Dunia

 

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Umumkan Empat Korban Sandera Abu Sayyaf Telah Diserahkan ke Keluarga

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x