Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: yang Meringankan Terdakwa Karena Sopan Berusia Lanjut

- 6 April 2021, 11:15 WIB
Hakim memvonis Djoko Tjandra  dengan 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan, lebih berat dari tuntutan Jaksa.
Hakim memvonis Djoko Tjandra dengan 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan, lebih berat dari tuntutan Jaksa. /Antara/Sigid Kurniawan/

Sedangkan penyerahan uang kepada Prasetijo dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar di sekitar kantor mabes Polri.

Dalam dakwaan lainnya, Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.

Baca Juga: Korlantas Polri Bikin 333 Titik Penyekatan di Daerah Berikut

Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

Terhadap putusan tersebut, baik Djoko Tjandra maupun JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.***

 

 

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah